TANGGUNG RENTENG

Dengan System Tanggung Renteng marilah kita tingkatkan kemakmuran dan Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 April 2013

Pengertian Koperasi Secara Utuh

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.

Berikut ini prinsip-prinsip koperasi :
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.



Prinsip ini pula yang kemudian membedakan antara koperasi dan korporasi. Jadi kalau ada lembaga yang mengatas namakan koperasi tapi keanggotaannya tidak jelas, berarti ia bukan koperasi. Dinamakan anggota bila ia tidak hanya memanfaatkan layanan koperasi tapi juga dilibatkan dalam pengambilan keputusan karena anggota juga berposisi sebagai pemilik. Disamping itu anggota sebagai pemilik modal dan pemakai layanan, maka anggota berhak atas sisa hasil usaha (SHU). Hal tersebut tercermin dalam struktur organisasi koperasi.

Dari struktur tersebut jelas, Rapat Anggota (RA) memegang kekuasaan tertinggi. Dalam RA, anggota mengangkat Pengurus dan Pengawas. Didalam RA pula Pengurus dan Pengawas yang mendapat amanah dari anggota sebagai pengelola dan sebagai pengawas mempertanggung jawabkan kinerjanya. Disamping itu, didalam RA, anggota ikut menentukan kebijakan pengelolaan koperasinya. Dan SHU akan dibagikan pada anggota setelah Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus bisa diterima dan disetujui oleh anggota. Inilah praktek demokrasi dalam koperasi dimana anggota bukan hanya sebagai konsumen tapi juga sebagai pemilik dan pengelola.

Rapat Anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah koperasi, wajib untuk diadakan setiap tahun. Berdasarkan UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 23 menyebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f. Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

Sedang berdasarkan waktu dan tujuannya, Rapat Anggota dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Rapat Anggota pembentukan koperasi (diadakan sekali saat pembentukan koperasi)
2. Rapat Anggota membahas RK-RABP dan LPJ Pengurus dan Pengawas (diadakan setiap tahun). Dalam hal ini ada koperasi yang menyelenggarakannya dalam waktu berbeda. Rapat Anggota membahas RK-RAPB biasanya diadakan saat tutup buku (akhir tahun). Sedang RA membahas LPJ diadakan setelahnya atau batas akhir 6 bulan setelah tutup buku.
3. Rapat Anggota Luar Biasa. Rapat ini diadakan bila ada kejadian khusus atau luar biasa didalam koperasi dan mengharuskan untuk segera diambil keputusan.

Tidak ada komentar: