TANGGUNG RENTENG

Dengan System Tanggung Renteng marilah kita tingkatkan kemakmuran dan Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 04 Juni 2014

Pembatalan UU Nomor 17 Tahun 2012 oleh MK

Koperasi akan maju atau ribet sih kalau memakai UU 17 th 2012 tentang perkoperasian...? Sebenarnya kalau dilihat dari sisi koperasi yang sudah berjalan dengan serba usahanya sih ribet... maklum di UU ini koperasi hanya boleh 1 bidang usaha... terus boleh memiliki manager / pengurus dari luar anggota koperasi dll. Menurut MK ini menyalahi dasar dari koperasi sehingga membatalkan UU No 17 tahun 2012 dan mengembalikan ke UU sebelumnya ..... nah ini juga bingung walau para pengurus koperasi ada yang senang juga.

Koperasi menghadapi masalah baru pasca-pembatalan UU Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi (MK), kata pengamat dan praktisi koperasi Suroto. "Jadi sesungguhnya, menurut saya, putusan MK itu kemarin baiknya tidak usah menunjuk pada UU lama tapi biarkan saja dalam kondisi anomali sampai muncul UU baru yang memang lebih representatif," kata Suroto yang juga Ketua Koalisi Ornop untuk Demokratisasi Ekonomi (pemohon uji materi UU Perkoperasian) di Jakarta, Selasa.



Menurut dia, UU Nomor 25 Tahun 1992 atau UU koperasi lama juga banyak mengandung banyak persoalan yang coba diselesaikan dengan UU baru tapi nyatanya sama-sama gagal.Oleh karena itu, Suroto berpendapat seharusnya MK tidak perlu mengembalikan koperasi kepada payung hukum lama tersebut.

"Toh secara teknis koperasi itu kan juga dinaungi oleh UU lainnya misal soal badan hukum urusannya dengan Kementerian Hukum dan HAM, masalah usaha ada Kementerian Perdagangan, dan kementerian teknis lainnya," katanya. Ia berharap UU Perkoperasian baru yang akan disusun mampu mewujudkan prasyarat yang baik untuk sebuah UU Koperasi yang cirinya yakni memberikan pengakuan, distingsi, dan perlindungan.

Suroto menekankan UU Perkoperasian nantinya harus tidak bersifat mengerdilkan melalui berbagai diskriminasi produk-produk hukum seperti UU BUMN, UU Perbankan, dan UU PMA. "Ingat, koperasi itu bukan hanya berfungsi efektif sebagai bentuk usaha dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, tapi juga punya fungsi strategis lain sebagai lembaga demokrasi ekonomi yang berfungsi untuk menjaga keamanan ekonomi, keadilan sosial, sustainability, dan stabilitas politik," katanya. Ya ... maunya koperasi berdiri sejajar dengan perusahaan.

Sebab menurut Suroto, koperasi itu memiliki konten sosial dalam bisnis secara inheren dan bahkan kalau merujuk pada nilai-nilainya merupakan sebuah entitas ideologi baru, ideologi masa depan, atau ideologi post kapitalisme. MK membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Semoga koperasi tetap menjadi Soko Guru Bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar: